Dengan
pertumbuhan penduduk dunia yang terus meningkat, kebutuhan akan bahan pangan
pun semakin tinggi. Tuntutan untuk memproduksi bahan pangan yang lebih banyak
demi terpenuhinya kebutuhan penduduk dunia mau tidak mau membebani lahan
pertanian yang luasannya semakin menyusut setiap tahunnya. Eksploitasi terus
menerus sumber daya alam dengan aplikasi pupuk, herbisida dan pestisida kimia
melebihi rekomendari telah berdampak pada menurunnya kualitas lahan pertanian
yang secara lansung mempengaruhi produksi bahan pangan.
Hal
tersebut telah menggugah hati segelintir orang untuk kembali menengok ke
belakang sebelum revolusi hijau terjadi. Kepedulian manusia tentang kondisi
lingkungan mulai bangkit. Gerakan kembali ke alam didengungkan ke seantero
dunia oleh para aktivis lingkungan. Mulai dari penggunaan alat dan bahan dalam
kehidupan sehari – hari sampai ke penerapan pertanian yang lebih ramah
lingkungan. Akhirnya muncullah suatu konsep praktek pertanian yang kembali ke
alam dan biasa di sebut dengan pertanian organik.
Pertanian
organik adalah sistem pertanian holistik/menyeluruh yang mendukung dan
mempercepat biodiversitas, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Pemulihan
lahan pertanian yang mengalami penurunan kualitas dilakukan secara bertahap
dengan mengaktifkan kembali makhluk hidup yang ada di tanah dan sedikit demi
sedikit memperbaiki kondisi biologis, fisik, dan kimia tanah.
Dalam
pertumbuhan dan perkembangan pertanian organik, berkembanglah prinsip-prinsip
yang merupakan dasar bagi pertanian organik. Prinsip-prinsip ini berisi tentang
sumbangan yang dapat diberikan pertanian organik bagi dunia, dan merupakan
sebuah visi untuk meningkatkan keseluruhan aspek pertanian secara global. Prinsip
– prinsip tersebut adalah Prinsip kesehatan, Prinsip ekologi, Prinsip keadilan
dan Prinsip perlindungan.
1.
Prinsip kesehatan
Pertanian organik harus
melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi
sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Prinsip ini menunjukkan bahwa
kesehatan tiap individu dan komunitas tak dapat dipisahkan dari kesehatan
ekosistem; tanah yang sehat akan menghasilkan tanaman sehat yang dapat
mendukung kesehatan hewan dan manusia.
Kesehatan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari sistem kehidupan. Hal ini tidak saja sekedar bebas dari
penyakit, tetapi juga dengan memelihara kesejahteraan fisik, mental, sosial dan
ekologi. Ketahanan tubuh, keceriaan dan pembaharuan diri merupakan hal mendasar
untuk menuju sehat.
Peran pertanian organik baik
dalam produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi bertujuan untuk
melestarikan dan meningkatkan kesehatan ekosistem dan organisme, dari yang
terkecil yang berada di dalam tanah hingga manusia. Secara khusus, pertanian
organik dimaksudkan untuk menghasilkan makanan bermutu tinggi dan bergizi yang mendukung
pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan.Mengingat hal tersebut, maka harus
dihindari penggunaan pupuk, pestisida, obat-obatan bagi hewan dan bahan aditif makanan
yang dapat berefek merugikan kesehatan.
2.
Prinsip ekologi
Pertanian
organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja,
meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan.
Budidaya pertanian, peternakan
dan pemanenan produk liar organik haruslah sesuai dengan siklus dan
keseimbangan ekologi di alam. Siklus-siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya
bersifat spesifik-lokal. Pengelolaan organik harus disesuaikan dengan kondisi,
ekologi, budaya dan skala lokal. Bahan-bahan asupan sebaiknya dikurangi dengan cara
dipakai kembali, didaur ulang dan dengan pengelolaan bahan-bahan dan energi
secara efisien guna memelihara, meningkatkan kualitas dan melindungi sumber
daya alam.
Pertanian organik dapat mencapai
keseimbangan ekologis melalui pola sistem pertanian, membangun habitat, pemeliharaan
keragaman genetika dan pertanian. Mereka yang menghasilkan, memproses,
memasarkan atau mengkonsumsi produk-produk organik harus melindungi dan
memberikan keuntungan bagi lingkungan secara umum, termasuk di dalamnya tanah,
iklim, habitat, keragaman hayati, udara dan air.
3.
Prinsip keadilan
Pertanian
organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan
lingkungan dan kesempatan hidup bersama.
Keadilan
dicirikan dengan kesetaraan, saling menghormati, berkeadilan dan pengelolaan
dunia secara bersama, baik antar manusia dan dalam hubungannya dengan makhluk
hidup yang lain. Prinsip ini menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam
pertanian organik harus membangun hubungan yang manusiawi untuk memastikan
adanya keadilan bagi semua pihak di segala tingkatan; seperti petani, pekerja, pemroses,
penyalur, pedagang dan konsumen.
Pertanian
organik harus memberikan kualitas hidup yang baik bagi setiap orang yang
terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan pengurangan kemiskinan.
Pertanian organik bertujuan untuk menghasilkan kecukupan dan ketersediaan pangan
maupun produk lainnya dengan kualitas yang baik.
Prinsip
keadilan juga menekankan bahwa ternak harus dipelihara dalam kondisi dan
habitat yang sesuai dengan sifat-sifat fisik, alamiah dan terjamin
kesejahteraannya. Sumber daya alam dan lingkungan yang digunakan untuk produksi
dan konsumsi harus dikelola dengan cara yang adil secara sosial dan ekologis,
dan dipelihara untuk generasi mendatang. Keadilan memerlukan sistem produksi,
distribusi dan perdagangan yang terbuka, adil, dan mempertimbangkan biaya
sosial dan lingkungan yang sebenarnya
4.
Prinsip perlindungan
Pertanian organik harus dikelola
secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan
generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup.
Pertanian
organik merupakan suatu sistem yang hidup dan dinamis yang menjawab tuntutan
dan kondisi yang bersifat internal maupun eksternal. Para pelaku pertanian
organik didorong meningkatkan efisiensi dan produktifitas, tetapi tidak boleh
membahayakan kesehatan dan kesejahteraannya. Karenanya, teknologi baru dan
metode-metode yang sudah ada perlu dikaji dan ditinjau ulang. Maka, harus ada
penanganan atas pemahaman ekosistem dan pertanian yang tidak utuh.
Prinsip
ini menyatakan bahwa pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar dalam
pengelolaan, pengembangan dan pemilihan teknologi di pertanian organik. Ilmu
pengetahuan diperlukan untuk menjamin bahwa pertanian organik bersifat menyehatkan,
aman dan ramah lingkungan. Tetapi pengetahuan ilmiah saja tidaklah cukup.
Seiring waktu, pengalaman praktis yang dipadukan dengan kebijakan dan kearifan
tradisional menjadi solusi tepat.
Pertanian
organik harus mampu mencegah terjadinya resiko merugikan dengan menerapkan
teknologi tepat guna dan menolak teknologi yang tak dapat diramalkan akibatnya,
seperti rekayasa genetika (genetic engineering). Segala keputusan harus
mempertimbangkan nilai-nilai dan kebutuhan dari semua aspek yang mungkin dapat
terkena dampaknya, melalui proses-proses yang transparan dan partisipatif.
Prinsip
– prinsip pertanian organik tersebut sesuai dengan kegiatan anggota KWT dalam
pemanfaatan pekarangan. Dengan prinsip kesehatan, anggota KWT menjaga kesehatan
keluarga dan lingkungan sekitarnya dengan tidak menggunakan bahan berbahaya
seperti pestisida kimia dalam perawatan sayuran di pekarangan sehingga
berkontribusi dalam prinsip ekologi. Prinsip keadilan berhubungan dengan
lingkungan sekitar dan prinsip perlindungan secara otomatis terkait dengan
prinsip kesehatan. Keempat prinsip pertanian organik tersebut memang saling
terkait, tak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Mari kita sama – sama
menerapkan prinsip – prinsip pertanian
organik dalam kehidupan sehari – hari kita.
Disusun Oleh :
Zuni Fitriyantini, S.TP.
Penyuluh
pertanian di BP3K TERSONO KAB. BATANG
(Sumber
: www.ifoam.org, 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar